Rabu, 06 Maret 2019

Robertus Robet tidak akan ditahan polisi, Robertus Robet


Robertus Robert Tersangka Ujaran Kebencian, menghina TNI


Ditangkap Tengah Malam, Robertus Robet Akan Dipulangkan Usai Jadi Tersangka
Pebriansyah Ariefana
Kamis, 07 Maret 2019 | 11:35 WIB
Suara.com - Robertus Robet tidak akan ditahan polisiRobertus Robet akan dipulangkan setelah ditetapkan sebagai tersangka ujaran kecbencian.
Robertus Robet tidak ditahan lantaran hukuman yang menjerat Robertus Robet di bawah dua tahun penjara.
"Selesai riksa akan dipulangkan karena ancaman hukuman di bawah 2 tahun," kata Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis (7/3/2019).
Robertus Robet masih menjalani pemeriksaan di Gedung Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (7/3/2019). Robet menjalani pemeriksaan usai ditangkap dirumahnya pada Kamis dini hari karena tuduhan telah menghina institusi TNI.
"Yang selesai BAP. Tapi belum tau ada pengembangan lagi atau tidak. Karena masih ada waktu sampai dgn 1x24 jam," ujar Tim Kuasa Hukum Robet, Yati Andriani melalui sambungan telepon.
Robet diduga melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP terkait tindak pidana menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dana tau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dan/atau berita bohong (hoaks), dan/atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia.
https://www.suara.com/news/2019/03/07/113531/ditangkap-tengah-malam-robertus-robet-akan-dipulangkan-usai-jadi-tersangka?utm_source=OneSignal&utm_medium=notification


Tidak ada komentar:

Posting Komentar