Robertus Robert Tersangka Ujaran Kebencian, menghina TNI
Ditangkap Tengah Malam, Robertus Robet
Akan Dipulangkan Usai Jadi Tersangka
Pebriansyah Ariefana
Kamis, 07 Maret 2019 | 11:35 WIB
Suara.com
- Robertus Robet tidak akan ditahan polisi, Robertus Robet akan
dipulangkan setelah ditetapkan sebagai tersangka ujaran
kecbencian.
Robertus Robet tidak ditahan lantaran
hukuman yang menjerat Robertus Robet di bawah dua tahun penjara.
"Selesai riksa akan dipulangkan karena
ancaman hukuman di bawah 2 tahun," kata Karopenmas Divisi Humas Mabes
Polri, Brigjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis (7/3/2019).
Robertus Robet masih menjalani pemeriksaan
di Gedung Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis
(7/3/2019). Robet menjalani pemeriksaan usai ditangkap dirumahnya pada Kamis
dini hari karena tuduhan telah menghina institusi TNI.
"Yang selesai BAP. Tapi belum tau ada
pengembangan lagi atau tidak. Karena masih ada waktu sampai dgn 1x24 jam,"
ujar Tim Kuasa Hukum Robet, Yati Andriani melalui sambungan telepon.
Robet diduga melanggar Pasal 45 A ayat (2)
Jo 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana
dan/atau Pasal 207 KUHP terkait tindak pidana menyebarkan informasi yang
ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dana tau
kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan
antargolongan (SARA), dan/atau berita bohong (hoaks), dan/atau penghinaan
terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia.
https://www.suara.com/news/2019/03/07/113531/ditangkap-tengah-malam-robertus-robet-akan-dipulangkan-usai-jadi-tersangka?utm_source=OneSignal&utm_medium=notification